Gridmotor.id – Komplotan maling motor bernasib apes, seluruh anggota komplotan ketahuan Polisi cuma gara-gara 1 motor menggunakan GPS Tracking.
Motor Honda Scooopy yang dilengkapi dengan GPS tracker berhasil digasak komplotan maling motor asal Pasuruan, Jawa Timur.
Tidak memperhatikan alat pengaman yang disematkan pada Honda Scoopy yang baru dipetik malah membawa Polisi ke sarang komplotan maling motor.
Polisi bukan hanya mengamankan Honda Scoopy yang dilaporkan korban malah seluruh anggota dari komplotan maling motor asal Pasuruan dapat ditangkap.
Mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dua sahabat asal Kabupaten Pasuruan ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Lokasi pencurian tersebut terjadi di Jalan Tirtorona, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang” ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
“Dimana korban yang bernama Henti Puspita Rini (39) melapor ke Polsek Lowokwaru, bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver nopol N 3814 ABR,” terangnya.
Laporan korban kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Dimana polisi langsung bergerak melacak posisi kendaraan korban.
“Sepeda motor korban telah dilengkapi oleh GPS Tracker, sehingga mempermudah kami melacak keberadaan posisi motor korban” ungkap Kapolresta Malang Kota.
“Dari pelacakan itu, diketahui motor korban berada di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Polisi kemudian terus melakukan pelacakan kepada motor korban.
Lalu pada Sabtu (3/10/2020), posisi sepeda motor korban diketahui telah berada di dalam rumah milik tersangka curanmor.
“Kami pun langsung bergerak ke rumah milik tersangka. Dan memang benar, motor korban ditemukan berada di dalam rumah” tuturnya.
“Selain itu di dlam rumah tersebut, kami juga berhasil mengamankan tersangka yang bernama Maskur bin Fadillah (19), warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Tersangka beserta barang bukti motor curian kemudian dibawa menuju ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan.
Diketahui dari hasil penyelidikan, tersangka Maskur memiliki peran sebagai kurir motor curian. Dimana semua motor curian, akan dibawanya menuju ke Pulau Madura.
“Setiap pengiriman motor curian, tersangka Maskur mendapat upah Rp 500 ribu” beber Leonardus.
“Dari pengakuannya, tersangka Maskur ini mendapatkan motor milik korban dari tersangka Sukaji alias Jirot (41), warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan” ungkapnya.
“Dan tersangka Sukaji ini ternyata telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun” kata Leonardus.
“Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, yaitu tersangka berinisial MU,” pungkasnya.